Koperasi dan UMKM | 14-Apr-2026

Pemkab Mimika sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP

Timika, 13/4 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) kepada para pelaku usaha di Mimika, Papua Tengah.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Timika, Senin mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan sehingga ketika Perda ini diterapkan tidak menimbulkan gesekan antarpara pelaku usaha di lapangan.

“Pelaku usaha saat menjalankan usahanya harus melihat aturan ini terutama terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024,” kata Emanuel.

Semua pelaku usaha di Mimika wajib menaati perda yang telah ditetapkan, khususnya usaha yang hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha OAP.

"Saya berharap agar para pelaku usaha yang saat ini mengikuti sosialisasi dapat menyampaikan kepada pelaku usaha yang lain," ujarnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mimika Yulius Koga mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini lebih menekankan pada perlindungan usaha masyarakat OAP, khususnya dalam penjualan komoditas lokal seperti pinang, umbi-umbian, noken, serta atribut budaya Papua lainnya.

Ia menjelaskan pelaku usaha untuk komoditas tersebut harus merupakan Orang Asli Papua sesuai ketentuan Perda tersebut.

Menurut Yulius, tantangan terbesar pemerintah daerah dalam menerapkan perda tersebut adalah memastikan seluruh pelaku usaha memahami substansi aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau sosialisasi dilakukan dengan baik dan pelaku usaha memahami aturan ini, maka implementasi di lapangan akan berjalan dengan baik. Tantangannya adalah ketika masih ada pelaku usaha yang belum paham atau belum mengerti,” ujar Yulius.

Dia menegaskan forum sosialisasi menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan pertanyaan maupun keberatan terkait penerapan Perda tersebut.

“Karena ketika kami sudah turun ke lapangan untuk penertiban, tidak ada lagi negosiasi karena kami hanya menjelaskan tugas untuk penegakan perda,” katanya.

Setelah tahap sosialisasi, kata dia, pemerintah daerah akan melakukan penguatan tim pengawasan sebelum turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut.

“Kami akan lihat terlebih dahulu apakah setelah sosialisasi ini aturan sudah mulai diterapkan atau belum. Kami beri waktu dua sampai tiga hari, setelah itu baru dilakukan penertiban,” katanya.

 


Oleh Marselinus Nara
Editor : Laode Masrafi

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni