Koperasi dan UMKM | 08-Oct-2026
Palangka Raya, 07/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memperkuat upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan hukum yang dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela di Pulang Pisau, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) pembahasan dua Ranperda Kabupaten Pulang Pisau yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Selain Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, FGD juga membahas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Pembahasan Ranperda pemberdayaan usaha mikro diarahkan untuk memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha mikro, kata dia, keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai bentuk pemberdayaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang dukungan terhadap pengembangan usaha dan ekonomi kreatif sesuai potensi daerah.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela bersama jajaran DPRD, Bapemperda dan perangkat daerah terkait mengikuti pembahasan substansi serta rumusan pasal demi pasal bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan penyusunan Perda harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Setiap norma yang dituangkan dalam Perda harus jelas, memiliki dasar kewenangan dan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pembahasan bersama seperti ini penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hajrianor, pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah dan perancang peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memastikan materi Ranperda sesuai dengan kewenangan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia mengatakan regulasi yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan sejumlah masukan mengenai teknik penyusunan peraturan, kesesuaian jenis dan hierarki peraturan, kewenangan pembentukan Perda, serta sinkronisasi dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga mencermati kejelasan subjek yang dibebani kewajiban, bentuk kewajiban, kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pelaksanaan kebijakan agar norma yang ditetapkan dapat diterapkan secara konkret.
Hajrianor menambahkan keterlibatan DPRD dan perangkat daerah dalam pembahasan menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui Ranperda tersebut, kata dia, Pemkab Pulang Pisau bersama DPRD berupaya memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Pembahasan kedua Ranperda selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Oleh Rendhik Andika
Editor :
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.