Koperasi dan UMKM | 03-Nov-2026

Pemprov Gorontalo ingatkan aturan penggunaan trotoar untuk UMKM

Gorontalo, 02/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperhatikan ketentuan penggunaan trotoar sebagai ruang publik saat menjalankan aktivitas berjualan di Kota Gorontalo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo Trizal Entengo di Gorontalo mengatakan, Senin, pemerintah tetap mendukung aktivitas UMKM untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, namun kegiatan usaha perlu ditempatkan sesuai peruntukan ruang.

"Jadi UMKM berjualan tidak dilarang, malah terus didorong untuk produktif. Yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya. Di Kota Gorontalo ini banyak tempat berjualan, misalnya di Pasar Sentral. Di sana kan sempat ramai, tetapi sekarang sudah sepi pindah di trotoar Jalan John Aryo Katili (Eks Andalas)," kata Trizal.

Penggunaan trotoar telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014.

Menurut Trizal, terdapat ketentuan mengenai lebar jalur pejalan kaki dan pemanfaatan sebagian ruangnya untuk kegiatan usaha. Namun, kondisi trotoar di Kota Gorontalo perlu menjadi perhatian karena lebarnya tidak mencapai lima meter.

"Di Permen PU diatur boleh berjualan di jalur pejalan kaki atau trotoar minimal lebarnya lima meter dan yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter. Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter, jadi kalau digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar," ujar dia.

Selain itu, ia menyebutkan terdapat ketentuan mengenai lokasi trotoar yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan berjualan, termasuk pembatasan pada sejumlah jenis ruas jalan.

Trizal sebagai mantan Biro Hukum Provinsi Gorontalo memahami jelas tentang aturan tersebut makan ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan merupakan larangan bagi masyarakat untuk menjalankan usaha, melainkan berkaitan dengan pemanfaatan trotoar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi sekali lagi, masalahnya bukan UMKM berjualan, tetapi penggunaan trotoar ada aturannya," katanya.


Oleh Faradila Alim
Editor : Virna P Setyorini
Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni