Koperasi dan UMKM | 03-Nov-2023
BUMIALUMNI.COM – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara berkembang, namun juga di negara maju. UMKM sangat penting tidak hanya karena menyerap paling banyak tenaga kerja, namun juga karena kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan domestik bruto paling besar dibandingkan dengan jenis usaha besar. UMKM juga telah berperan dalam membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Serapan tenaga kerja pada sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen dalam periode lima tahun terakhir, sehingga UMKM menjadi sumber kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan dengan banyak menyerap tenaga kerja. Dengan posisi demikian artinya UMKM punya peran strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran.
Permasalahan UMKM dalam kemudahan berusaha lainnya adalah bahwa UMKM masih dinilai suatu usaha yang tidak mampu memenuhi syarat perbankan (bankable). Akibatnya, tidak semua UMKM mampu mengakses kredit usaha rakyat (KUR) maupun ke lembaga keuangan lainnya dalam mendapatkan informasi mengenai modal. Padahal secara prospek, banyak UMKM memiliki usaha yang layak untuk diberikan akses perbankan (feasible). Kendala lainnya adalah rendahnya pengetahuan mengenai strategi pemasaran dan hak intelektual. Beberapa kendala lain yang dihadapi UMKM yaitu dalam hal teknologi dan inovasi produk; riset pasar; dan inefisiensi. Dalam hal perizinan juga masih terdapat kendala dimana ada banyak prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah dan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UMKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
Baca juga:
Merujuk pada permasalahan yang dialami oleh UMKM tersebut di atas, saat ini Pemerintah berkomitmen melakukan upaya di segala sektor untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, termasuk sektor UMKM. Upaya memperbaiki tingkat kemudahan berusaha tersebut diwujudkan melalui perbaikan regulasi di berbagai sektor mulai dari memulai usaha, hingga perlindungan terhadap pemilik saham minoritas; mempercepat standar waktu pelayanan dengan menyederhanakan prosedur atau melakukan inovasi lainnya; melakukan sosialisasi lebih efektif terhadap regulasi yang dianggap dapat mendorong kemudahan berusaha di Indonesia; dan peningkatan pelayanan melalui sistem online. Untuk mengetahui apakah tingkat kemudahan berusaha di suatu negara, Bank Dunia setiap tahunnya melakukan survei terhadap tingkat kemudahan berusaha (doing business) di beberapa negara, termasuk Indonesia dengan 10 indikator yang digunakan, salah satunya adalah indikator memulai usaha (starting a business).
Ease of doing business/EODB melihat beberapa dimensi penting yang terjadi di dunia bisnis. Tingkat kemudahan berusaha (EODB) di suatu negara dapat diketahui melalui proses survei yang dilakukan oleh Global International Finance Corporation/World Bank Group. Survei ini dilakukan secara global di beberapa negara dengan sampel sebanyak lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia. Dalam survei tersebut terdapat sepuluh (10) indikator yang digunakan untuk mengetahui apakah tingkat kemudahan berusaha di suatu negara itu lebih baik atau tidak. Indikator tersebut yakni: 1) memulai usaha (starting a business); 2) perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permits); 3) pendaftaran properti (registering property); 4) penyambungan listrik (getting electricity); 5) pembayaran pajak (paying taxes); 6) perdagangan lintas negara (trading across borders); 7) akses perkreditan (getting credit); 8) perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investor); 9) penegakan kontrak (enforcing contract); dan 10) penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency).
Sumber: Evaluasi Regulasi Dalam Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.