Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H yang lahir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang keempat periode 2013-2015. Ia juga pernah menjabat sebagai salah satu pengurus di Partai Bulan Bintang. Setelah tidak menjabat sebagai Ketua MKRI, selain menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi, juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, juga dipercaya sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI).
Hamdan memulai kariernya ketika menjadi asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Fakultas Syariah IAIN Makassar (1986-1987). Ia sempat melamar menjadi dosen, namun ditolak. Atas saran dosen pembimbingnya, ia merantau ke Jakarta dan bekerja selama tiga tahun sebagai asisten pengacara & konsultan hukum pada Law Office O.C. Kaligis & Associates, Jakarta, yang secara khusus menangani bidang nonlitigasi, pembuatan kontrak & perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi, dan lain-lain sebelum akhirnya mendirikan kantor hukum sendiri, SPJH & J Law Firm. Pada tahun 1989, diangkat dan dilantik di lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai pengacara.
Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua MKRI menggantikan Akil Mochtar, yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang. Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran. Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri. Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaaffar, dan para pegawai MK.
Dilansir dari laman MKRI, Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus Penyusun Rancangan Undang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Hamdan tak lantas lepas tangan ketika MK terbentuk. Karena
keanggotaannya dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para
pelaku perubahan UUD 1945, ia masih berinteraksi dengan MK. Dengan posisi
sekretaris, Hamdan terus bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi dan
peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat.
Kerjasama tersebut menghasilkan buku Naskah
Komprehensif Perubahan UUD Negara RI 1945, Latar Belakang Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002 yang
diterbitkan MK. Kerjasama tersebut juga menghasilkan penerbitan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah
Aliyah.
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.