Koperasi dan UMKM | 06-Apr-2026
Cirebon, 04/4 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat merancang regulasi untuk memudahkan, memberdayakan, memperkuat, dan melindungi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cirebon Siti Solecha di Cirebon, Sabtu, proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penguatan koperasi dan UMKM diawali dengan pembentukan tim khusus dalam rapat paripurna pada Kamis (26/3).
Ia menyampaikan bahwa tim tersebut akan mengkaji materi rancangan peraturan dan kemudian membahas penyempurnaan substansi peraturan.
"Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah, yang memiliki keterkaitan dengan substansi raperda," katanya.
Dia menyampaikan pentingnya pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam upaya untuk menyusun rancangan peraturan daerah yang komprehensif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Cirebon Iing Daiman menyambut inisiatif DPRD untuk menyusun regulasi mengenai penguatan koperasi dan UMKM.
"Secara regulasi, DPRD memang memiliki hak untuk mengajukan raperda," katanya.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat mendorong peningkatan UMKM di daerah, yang masih membutuhkan dukungan dalam hal perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha.
"Selama ini regulasinya sudah ada, tapi belum berbentuk peraturan daerah. Maka dari itu, kami dorong agar bisa segera terwujud," katanya.
Oleh Fathnur Rohman
Editor : Maryati
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.