Koperasi dan UMKM | 30-Apr-2026
Makassar, 30/4 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyiapkan kuota sertifikasi halal sebanyak 152 sertifikat gratis bagi produk pelaku UMKM selama 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Sulsel Andi Eka Prasetya di Makassar, Rabu, menjelaskan bahwa sertifikat halal terdiri dari dua jenis, yakni sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
"Kuota 150 an sertifikasi halal yang kami siapkan ini termasuk sertifikasi halal reguler yang jika ditanggung sendiri, biayanya sekitar Rp5 juta ke atas," kata Andi Eka.
Andi Eka mengurai perbedaan mendasar dari dua jenis sertifikat halal ini, bahwa sertifikasi halal reguler untuk produk hewani dengan kategori usaha berisiko tinggi seperti jasa penyembelihan hewan, unggas, dan produk berbahan dasar daging.
Sedangkan pada sertifikasi halal self-declare khusus untuk produk non hewani, seperti olahan kerupuk, sambal dan lainnya. Pada proses pembuatannya, sertifikat jenis ini relatif jauh lebih murah dari reguler karena hanya membutuhkan biaya Rp230 ribu jika diurus langsung oleh pelaku usaha.
Kata Andi Eka, program sertifikat gratis ini sebagai upaya mendorong para pengusaha UMKM agar semua tersertifikasi secara halal sesuai dengan program pemerintah pusat yakni Wajib Halal Oktober (WHO) yang mewajibkan seluruh produk UMKM harus tersertifikasi halal dan jika tidak, maka akan ditarik dari peredaran pasar.
"Sertifikasi halal hadir untuk memenuhi standar-standarisasi yang tidak hanya secara pasar domestik saja, ini juga akan berdampak pada persyaratan yang ditetapkan secara pasar global sehingga ini sangat penting," kata Eka.
Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Chandra Nan Arif menambahkan pihaknya telah menerima usulan sertifikasi halal gratis dari 22 kabupaten dan tengah menunggu usulan dua kabupaten lainnya yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur.
Seluruh usulan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan persyaratan, termasuk kewajiban memiliki penyelia halal (pendamping bersertifikat halal) sebagai syarat utama.
"Kami menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan disetujui, mengingat jumlah usulan telah melebihi kuota yang tersedia," kata Chandra.
Adapun proses pendampingan sertifikasi dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang akan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan berlangsung sepanjang 2026.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Virna P Setyorini
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.