Koperasi dan UMKM | 22-Jun-2026
Lebak, 21/6 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengusulkan ratusan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
"Kami telah mengusulkan sertifikasi halal itu ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dilanjutkan ke BPJPH," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Imam Suangsa di Lebak, Minggu.
Selama ini, pemerintah daerah setiap tahun biasa mengalokasikan sebanyak 50 UMKM memperoleh sertifikasi halal dengan bekerja sama dengan BPJPH.
Sebab, lanjutnya, pemberian sertifikasi halal itu dapat meningkatkan kepercayaan umat Muslim untuk mengonsumsi aneka makanan produksi UMKM itu benar-benar halal sesuai syariat Islam.
Karena itu, pihaknya menyambut baik adanya program dari Kementerian UMKM yang akan memberikan sertifikasi halal untuk UMKM bekerjasama dengan BPJPH RI.
"Kami berharap usulan ratusan UMKM dari Lebak akan diterima untuk memperoleh sertifikasi halal itu," katanya.
Menurut dia, program sertifikasi halal bagi UMKM dipastikan bisa menambah daya saing pasar, karena memberikan faktor keamanan produk dan perlindungan terhadap konsumen, terlebih umat Islam.
Selain itu dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM bisa menembus pasar ritel besar (supermarket) atau pasar ritel kecil (minimarket), seperti Alfamart dan Indomart.
"Kami meyakini UMKM yang memiliki sertifikasi halal diterima baik di pasar minimarket maupun supermarket," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah secara bertahap terus memprogramkan bantuan sertifikasi halal agar dapat mendongkrak akuntabilitas pelaku UMKM itu.
Saat ini jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 117.269 unit dengan berbagai produk. Di antaranya produk aneka jenis makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, abon ikan, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
"Namun, jumlah UMKM yang sudah mengantongi sertifikasi halal relatif kecil," ujar Imam Suangsa tanpa menyebut data angkanya.
Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM mengaku bahwa mereka sangat terbantu adanya pemberian sertifikasi halal, karena akan membuat pemasarannya lebih luas dan bisa ditampung di minimarket.
"Kami memproduksi keripik pisang itu bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari perkebunan pisang organik serta menyehatkan," kata Wawi (55) seorang pelaku usaha dari Cibadak Kabupaten Lebak.
Pewarta : Mansyur suryana
Editor : Zaenal Abidin
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.