Koperasi dan UMKM | 10-Sep-2026

Pengamat: Pemerintah perlu beri panduan praktis perlindungan data UMKM

Jakarta, 09/9 (ANTARA) - Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengatakan pemerintah perlu memberikan panduan praktis dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menerapkan perlindungan data pribadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu menilai penerapan regulasi perlindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pelaku usaha.

"Penerapan rezim pelindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab pemahaman regulasi dibebankan kepada pelaku usaha kecil tanpa dukungan yang proporsional," kata Pratama kepada ANTARA, Rabu.

Ia mengatakan dukungan pemerintah sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui seminar mengenai aspek hukum, tetapi dikemas dalam bentuk panduan yang dapat langsung diterapkan UMKM dalam kegiatan usaha sehari-hari.

"Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya berupa seminar hukum, tetapi perlu diterjemahkan menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh UMKM," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah dapat menyediakan sejumlah perangkat praktis, seperti templat kebijakan privasi sederhana, formulir persetujuan yang mudah dipahami, contoh pemberitahuan pemrosesan data, prosedur penanganan insiden, daftar pemeriksaan keamanan akun, hingga panduan mengenai kapan data pelanggan harus dihapus.

Pratama juga mendorong agar pelatihan mengenai perlindungan data disalurkan melalui kanal yang memang telah digunakan oleh UMKM seperti platform perdagangan elektronik, komunitas usaha, koperasi, asosiasi UMKM, pusat layanan pemerintah, serta program pelatihan kewirausahaan.

Selain edukasi, Pratama menilai bentuk pendampingan juga perlu disesuaikan dengan tingkat risiko pengelolaan data masing-masing UMKM.

Ia mencontohkan UMKM yang hanya menyimpan nama dan nomor telepon pelanggan memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha yang memproses data kesehatan, data anak, biometrik, atau informasi keuangan.

Dengan pendekatan tersebut, penerapan perlindungan data dapat disesuaikan dengan tingkat risiko data yang dikelola sehingga tidak menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku UMKM.


Oleh Farhan Arda Nugraha
Editor : Mahmudah
Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni