Koperasi dan UMKM | 17-Sep-2026

DiskopUKM Sulut imbau UMKM wajib sertifikasi halal

Manado, 17/9 (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara (Sulut) Jenny Grace Komaling mengimbau agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) wajib sertifikasi halal.

"Untuk produk UMKM yang berjualan melalui toko retail modern harus memiliki sertifikat halal," kata Jenny, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan karena sesuai dengan PP 42/2024 melalui Pasal 160 juga menetapkan batas waktu penerapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman UMK per 18 Oktober 2026, sehingga yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi dikenai sanksi administratif berjenjang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Untuk produk UMKM yang dijual secara mandiri, kata kadis, kewajiban sertifikat halal akan dilakukan secara bertahap.

Jenny mengatakan PP ini memiliki sanksi administratif, yang rincian bentuk dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, meliputi peringatan tertulis secara bertahap, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga penghentian sementara dari kegiatan produksi atau transaksi jual beli.

"Jadi, kami mengimbau kepada pelaku UMKM di Sulut agar segera melakukan pengurusan sertifikat halal, baik mengikuti program dari pemerintah atau dilakukan secara mandiri," katanya.

Diskop UKM Sulut berperan sebagai fasilitator di daerah akan terus melakukan sosialisasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 kepada pelaku UMKM.

Sebelumnya Pemprov Sulawesi Utara juga memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memanfaatkan program sertifikat halal gratis (Sehati) di daerah tersebut.

Jenny mengatakan untuk tahun 2026 ditargetkan sebanyak 700 pelaku usaha, 780 jumlah sertifikat dan 2.530 produk Sulut yang difasilitasi oleh program Sehati.

Pengajuan sertifikasi halal juga bisa melalui skema self-declare yang disinergikan bersama instansi terkait seperti Kanwil Kementerian Agama.

Jenny menjelaskan yang berwenang penuh menerbitkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, baik melalui jalur reguler dengan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal/LPH maupun jalur self-declare yakni dengan verifikasi Pendamping Proses Produk Halal/PPH.

 


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni