Koperasi dan UMKM | 14-Oct-2026
Jakarta, 14/10 (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin untuk meningkatkan kapasitas daripada UMKM.
"Kadin tetap ingin independen, non-budgeter, tapi ingin sekali istilahnya bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas daripada SDM, UMKM kita, dan lain-lain," ujar Anindya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal ini dikarenakan memang Kadin merasa terpanggil bahwa 92 persen ekonomi di Indonesia ini di luar daripada belanja pemerintah. Jadi secara tidak langsung dan langsung Kadin mempunyai peran di situ.
"Nanti di situ (RUU Kadin) juga akan ditulis bahwa kita mempunyai peran advokasi yang sudah tahu selama ini, tapi ditambah dua lagi yakni pendampingan dan juga pembinaan. Ini sangat penting, dan mudah-mudahan semua lancar dan mohon dukungannya," kata Anindya.
Melalui hal itu, bagaimana Kadin bisa menjadi mitra strategis pemerintah yang baik bukan saja bicara mengenai regulasi dan peraturan sesudah diciptakan, tapi mungkin bisa sebelumnya di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Anindya berharap RUU Kadin dapat disahkan menjadi undang-undang. "Insya Allah bulan depan bisa diresmikan atau diketok setelah sebulan ini ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," katanya.
Sebagai informasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Revisi Undang-Undang (UU) Kadin akan mendorong UMKM agar bisa naik kelas.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, sebagaimana diketahui dari seluruh unit usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM. Dan UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja yang ada di Indonesia, dan menyumbangkan 61 persen Produk Domestik Bruto.
Selama 58 tahun ini, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin mampu untuk mengawal Kadin melewati berbagai macam dinamika seperti krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan global 2008, pandemi 2020, dan hari ini tekanan geopolitik, geoekonomi, harga energi naik, perang dagang, perang fisik, dan lain-lain.
Menurut dia, pada tahun 1987 masih belum ada reformasi, apalagi Undang-Undang Cipta Kerja, belum ada internet, dan lain-lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.
Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.