Teknologi | 14-Jul-2023

Menkop UKM: Project S Bisa Mengancam UMKM



BUMIALUMNI.COMProject S merupakan program penjualan produk TikTok. Financial Times pada 21 Juni 2023 pernah mengeluarkan laporan atas program yang telah dijalankan di Inggris. Dilansir dari Financial Times yang dikutip oleh Kompas.com, agenda menjual produk TikTok itu jika di Inggris hadir dalam fitur Trendy Beat. Fitur tersebut digunakan sebagai platform menjual produk-produk yang sedang populer. Berdasarkan penelusuran yang terpasang di fitur Trendy Beat, produk-produk yang dipajang diketahui dijual oleh Seitu, sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura dan terhubung dengan If You, perusahaan ritel milik ByteDance.


Seitu dipimpin oleh Lim Wilfried Halim yang juga bagian dari TikTok sebagai Kepala Anti-Penipuan dan Keamanan E-Commerce Global. Model penjualan yang dilakukan oleh Project S mirip seperti yang dilakukan oleh Amazon, membuat dan mempromosikan produk sendiri yang populer. Menurut Financial times, ByteDance membangun unit bisnis online.


Mengetahui hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki gerak cepat mendeteksi sebagai ancaman bagi UMKM. Ia mengatakan itu karena daya saing produk UMKM masih rendah, salah satunya dari segi kualitas. Selain itu, ada pula produk yang belum tersedia di pasar. Memang jumlah UMKM ada 21 juta yang tergabung di marketplace, sebagian barang yang dijual adalah impor.


Baca juga:

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia. Menurut Teten, “Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing.”


TikTok sendiri merupakan sebuah media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga bisa disebut sebagai socio e-commerce. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur tentang perdagangan online dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Namun aturan tersebut, kata Teten, cakupannya hanya di wilayah e-commerce, bukan termasuk socio e-commerce


Berkaitan dengan isu tersebut, Menteri Teten berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan agar merevisi peraturan tersebut sesuai dengan perkembangan realita agar relevan. Saran yang diberikan oleh Teten yaitu menghentikan perdagangan online cross border melalui e-commerce untuk langsung menjual barangnya di Indonesia. Kemudian, agar ada perlindungan terhadap UMKM karena selama ini UMKM selalu dijadikan andalan untuk perekonomian nasional.


Beberapa persoalan ketidakadilannya ada pada, jika produk UMKM menjual produk harus ada izin BPOM, sertifikasi halal, bayar pajak, dan sebagainya, sedangkan produk yang dijual melalui socio e-commerce bisa langsung dari luar negeri dengan ritel online. Sebagaimana arah kebijakan Presiden Joko Widodo kepada seluruh menterinya bahwa membeli produk dalam negeri harus selalu digalakkan termasuk untuk kebijakan investasi maupun belanja pemerintah. (Ed:Barr)

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2025 | Powered by Bumi Alumni