Koperasi dan UMKM | 06-Nov-2023
BUMIALUMNI.COM — Meskipun penerbitan UU Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra, bagi beberapa pihak ada yang diuntungkan, salah satunya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu dengan dikeluarkannya payung hukum PT Perorangan dengan kriteria yang harus dipenuhi.
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan adalah hal baru dalam konsep usaha di Indonesia karena selama ini PT sebagai badan usaha didirikan oleh minimal dua orang. Namun peraturan baru mengubah bahwa PT bisa didirikan oleh perorangan, dimiliki hanya satu orang saja.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Baca juga:
Ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang PT yang diubah dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020, salah satunya adalah (a) Status badan hukum perseroan diperoleh setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memperoleh bukti pendaftaran tersebut. Sebelumnya, UUPT mengatur bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum Perseroan (persetujuan pendirian). (b) Penghapusan penetapan jumlah minimal Modal Dasar Perseroan. Sebelumnya, UUPT mengatur bahwa modal dasar Perseroan minimal adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (c) Penambahan ketentuan mengenai perusahaan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“PT Mikro dan Kecil”), seperti penetapan tata cara pendirian, persyaratan pendirian, kriteria pendirian dan pemeliharaan Usaha Mikro dan Kecil antara lain adalah perusahaan yang memenuhi kriteria UMKM hanya dapat didirikan satu orang, pemegang saham PT mikro dan kecil hanya perorangan dan hanya dapat mendirikan PT sebanyak satu dalam satu tahun. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.