Koperasi dan UMKM | 14-Nov-2023
BUMIALUMNI.COM — Kategori UMKM, seperti diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta, dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp300 juta. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar. Sedangkan usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 juta, dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Baca juga:
Meminjam data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop), tim riset menyebut mayoritas atau 99% bisnis di Indonesia berada di level UMKM. UMKM sendiri berkontribusi sebesar 61,9% terhadap total produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekira 97% tenaga kerja lokal.
Usaha mikro, dengan kriteria omzet maksimal Rp2 miliar per tahunnya, menjadi yang paling dominan dalam struktur UMKM. Usaha mikro mencapai 63.955.369 unit pada 2021 atau berkontribusi 99,62% dari total unit usaha di Indonesia. Proporsinya tidak banyak berubah dalam 10 tahun terakhir. Sedangkan jumlah usaha kecil, dengan kriteria omzet Rp2-15 miliar per tahun, hanya terdapat 193.959 unit. Usaha ini menyumbang 0,3% dari jumlah UMKM.
Selanjutnya usaha menengah, dengan kriteria hasil penjualan sebanyak Rp15-50 miliar per tahun, jumlahnya 44.728 unit atau setara 0,07%. Terakhir, usaha besar sebanyak 5.550 unit atau 0,01%. Kriteria usaha ini memiliki omzet lebih dari Rp50 miliar per tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, sebagian besar UMKM masih mengalami berbagai tantangan, seperti kesulitan naik kelas, minim akses digitalisasi, sulit menembus pasar global, hingga kekurangan layanan finansial. Meski begitu, UMKM Indonesia mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 57% terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 15% terhadap ekspor nasional. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.