Koperasi dan UMKM | 07-May-2024

Menkop UKM dan Mendag Beda Pandangan Soal Tenggat Waktu Wajib Sertifikasi Halal


BUMIALUMNI.COM – Mengenai sertifikasi halal Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Sedangkan tenggat waktu terakhir bagi semua pedagang, termasuk PKL, wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama pada 17 Oktober 2024.

Adapun Menkop UKM, Teten Masduki mengusulkan agar ada perpanjangan tenggat waktu bagi pelaku UMKM dan Pedagang Kaki Lima. Bahkan pihaknya telah menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait usul perpanjangan. Sementara, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memandang dari sisi dorongan kepada pelaku UMKM agar mulai berproses untuk sertifikasi. Ia menilai harus dimulai dari sekarang karena jika tidak dimulai, kapan lagi mendapatkan sertifikasi halal.

Baca juga:

Berdasarkan regulasi, dilansir dari Kompas.com, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham.

Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler. Ia mengatakan, pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui jalur self declare. Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler. (Ed:Barr)

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2023 | Powered by Bumi Alumni