Koperasi dan UMKM | 12-Jun-2026

BI dorong perluasan penggunaan qris dan literasi keuangan UMKM

Gorontalo, 12/6 (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mendorong perluasan penggunaan sistem pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari akselerasi digitalisasi ekonomi.

Kepala Perwakilan BI Gorontalo Bambang Satya Permana mengatakan penguatan UMKM dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan, perluasan akses pasar, serta penguatan sistem pembayaran digital.

“UMKM di Gorontalo terus kita dorong untuk meningkatkan kualitasnya, termasuk memperluas akses pembayaran, pembiayaan, dan pasar,” ujar Bambang di Gorontalo, Kamis.

Ia menyampaikan BI juga menyiapkan sejumlah agenda literasi keuangan, termasuk Pekan Ekonomi Keuangan Syariah Gorontalo yang dirangkaikan dengan Pekan Akselerasi Digitalisasi Gorontalo pada 19–22 Juni 2026 di Taman Budaya Limboto.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo.

Bambang mengatakan salah satu fokus utama BI adalah mendorong pelaku UMKM menjadi merchant QRIS agar transaksi dapat dilakukan secara nontunai.

“Di era digitalisasi ini pembayaran sudah menggunakan QRIS, sehingga pelaku usaha tidak lagi menyiapkan uang kembalian,” katanya.

Sementara itu, pimpinan perwakilan Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) Robert H.P. Sianipar mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Ia menyebut program tersebut telah menjangkau lebih dari 72 juta peserta melalui lebih dari 1.000 kegiatan di seluruh Indonesia.

“Fokusnya adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan formal,” ujarnya.

Robert juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik investasi ilegal yang masih menawarkan imbal hasil tidak wajar dalam waktu singkat.

Selain itu, ia menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan daftar hitam, melainkan catatan riwayat kredit yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur.

“SLIK itu bukan blacklist, tetapi catatan riwayat kredit seseorang,” katanya.

Ia menambahkan, pembaruan data SLIK kini dilakukan lebih cepat untuk mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya.


Oleh Faradila Alim
Editor : Ahmad Wijaya

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni