Koperasi dan UMKM | 22-Oct-2026

Pemkot Bengkulu dorong pelaku UMKM daftarkan legalitas usaha

Kota Bengkulu, 22/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dapat dilakukan pembinaan.

Sebab, pelaku UMKM yang terdaftar resmi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu hingga pertengahan 2026 hanya 150 usaha.

"Kami mengimbau dan kami juga terus melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan terdata agar dapat dibina," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Nelawati di Bengkulu, Kamis.

Dengan terdaftarnya pelaku UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, nantinya mereka akan diberikan pelatihan ataupun bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan bahwa pendaftaran legalitas usaha tersebut dilakukan secara gratis dengan membawa sejumlah persyaratan salah satunya yaitu memiliki usaha pribadi.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu juga mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) di kawasan Belungguk Point pada 24 dan 25 Oktober 2026.

Pelayanan penerbitan NIB di kawasan Belungguk Point tersebut dilakukan guna mempermudah para pelaku UMKM di kota Bengkulu untuk mendapatkan legalitas usaha tanpa harus datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu

Hal tersebut dilakukan sebab masih ditemukan pelaku UMKM yang belum mengurus NIB karena menganggap legalitas usaha hanya diperlukan bagi usaha berskala besar, padahal setiap pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu terus melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha yang melakukan proses pengurusan perizinan, termasuk memberikan arahan kepada UMKM yang belum memiliki NIB.

Ia menyebut bahwa dengan adanya car free day dan car free night yang akan dilaksanakan pada 24 dan 25 Oktober 2026 di kawasan Belungguk Point masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan terbuka bagi seluruh pelaku UMKM di Kota Bengkulu.

Selain penerbitan NIB, lanjut Nellawati masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpajakan dan pemeriksaan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan disediakan perpustakaan keliling untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk datang dan memanfaatkan layanan ini. Jangan sampai terkendala waktu atau tidak mengetahui tempat pengurusannya, karena pelayanan sudah dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat," ujar dia.


Pewarta : Anggi Mayasari
Editor : Ahmad Buchori
Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni