Koperasi dan UMKM | 23-Oct-2026

GTRA Bima gandeng perbankan buka akses modal bagi UMKM

Bima, NTB, 23/10 (ANTARA) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggandeng perbankan untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program penataan akses reforma agraria pada 2026.

 

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Tri Harjanto, dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Bima, NTB, Kamis, mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghubungkan penataan aset pertanahan dengan dukungan pembiayaan dan pendampingan usaha bagi masyarakat.

"Keterlibatan perbankan diarahkan untuk membuka peluang pembiayaan sesuai kebutuhan usaha dan ketentuan masing-masing lembaga keuangan, sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pemasaran," katanya saat memimpin rapat pengembangan penataan aset dan akses di Kantor Pertanahan Bima, Rabu (21/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, pemerintah desa, pimpinan bank badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kecamatan Woha, kelompok UMKM, serta unsur pendamping usaha.

 

 

Selain memperluas akses pembiayaan, Tri mengatakan GTRA Kabupaten Bima melanjutkan agenda penataan aset melalui penanganan lahan bekas hak guna usaha (HGU), percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, dan sertifikasi tanah transmigrasi.

 

 

 

 

Menurut dia, GTRA Kabupaten Bima telah menggelar rapat koordinasi awal pada September 2026 untuk membahas usulan penanganan lahan eks-HGU dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

 

 

Pembahasan tersebut mencakup lahan eks-HGU PT Bayu Aji Bima Sena, penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada, serta penataan kembali tanah eks-HGU PT Ternak Lestari.

 

 

Penanganan lahan tersebut memerlukan koordinasi dan verifikasi untuk memastikan status hukum serta kemungkinan pemanfaatannya sesuai ketentuan pertanahan.

 

 

Di sisi lain, GTRA Kabupaten Bima menyinkronkan data dan melakukan verifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah transmigrasi.

 

 

Dalam pelaksanaan reforma agraria, penataan aset dan penataan akses menjadi dua aspek yang saling melengkapi.

Penataan aset berkaitan dengan penguasaan dan kepastian hak atas tanah, sedangkan penataan akses diarahkan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha melalui pendampingan dan peluang pembiayaan.

 

 

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, perbankan, dan kelompok usaha, GTRA Kabupaten Bima berupaya menghubungkan kepastian hukum atas tanah dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

 

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang pembiayaan bagi UMKM sekaligus mendorong pemanfaatan aset pertanahan secara produktif sesuai ketentuan.

 

 


Oleh Ady Ardiansah
Editor : Kelik Dewanto

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni