Koperasi dan UMKM | 04-Nov-2026

Keanggotaan Kadin bagi UMKM gratis untuk tingkatkan kapasitas

Jakarta, 03/11 (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa keanggotaan Kadin bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digratiskan, dan ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas UMKM.

"Kami memastikan bahwa UMKM itu ketika nanti menjadi anggota Kadin itu gratis," kata Anindya di Jakarta, Selasa, setelah berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurahman.

Ia mengatakan bahwa keanggotaan Kadin bagi UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam berusaha, apalagi organisasi tersebut menaungi pengusaha kecil hingga besar.

Untuk itu, Anindya berharap UMKM bisa memanfaatkan keanggotaan Kadin dengan lebih baik guna mengakses pasar, modal, dan juga teknologi yang ada.

"Tujuannya ialah untuk mereka mempunyai kapasitas lebih mendapatkan akses ke perbankan, akses pasar, akses teknologi, dan lainnya," ujarnya.

Anindya menambahkan bahwa pelaku UMKM juga perlu dibina agar mereka bisa naik kelas sehingga pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat tembus 8 persen seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami ingin berpartisipasi bukan saja dari advokasi kebijakan tapi juga pendampingan dan pembinaan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang saat ini sedang dibahas diharapkan dapat sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan pelaku UMKM.

"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Menteri Maman.

Maman mengatakan bahwa revisi UU Kadin merupakan salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian UMKM perlu ikut bersama-sama dengan Kadin untuk mendukung terjadi percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin dalam rangka untuk membangun pertumbuhan para pengusaha di tanah air.


Oleh Khaerul Izan
Editor : Ahmad Buchori

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2026 | Powered by Bumi Alumni