Koperasi dan UMKM | 29-Jul-2023
BUMIALUMNI.COM – Dengan menulis kau tak akan hilang ditelan sejarah. Pikiran bisa dicatat oleh sejarah sebagai pikiran hanya dengan tulisan. Para pemikir yang menulis buku sebenarnya sedang membantu kita melihat dunia tanpa harus membuka jendela. Dengan buku, cakrawala pengetahuan sanggup melampaui ruang dan waktu. Kali ini kita akan bertemu dengan pemikir yang telah mengeluarkan buku-buku hasil dari keresahan pikirannya, dan gagasan untuk masyarakat memahami tentang isu perkoperasian dan UMKM.
Dewi Tenty Septi Artiany, seorang notaris dan pemerhati koperasi & UMKM Indonesia ini merilis buku barunya berjudul Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia pada 27 Juli lalu di Tamarind & Lime, Jakarta Selatan. Diskusi buku juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris, serta ekonom konstitusi Defiyan Cory.
[Acara peluncuran buku Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia di Jalan Surya 7 Tamarind & Lime, Senopati, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2023]
Peluncuran buku tersebut juga mendapat apresiasi dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Katanya, “Melalui buku ini, publik bisa memahami koperasi dalam kedudukan yang ‘seharusnya’. tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan koperasi di Indonesia.”
Baca juga:
Kisi-Kisi Buku
Melalui rilis yang diterima redaksi, Dewi Tenty mengeksplorasi gagasannya mengurai benang kusut koperasi Indonesia. “Konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tercantum di Pasal 33 dengan jelas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pengejawantahan asal kekeluargaan ini mewujud dalam bentuk koperasi. Hal ini bahkan telah disinggung sejak lebih dari tujuh decade lalu oleh proklamator sekaligus Bapak Perkoperasian Indonesia, Bung Hatta.”
[Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam acara peluncuran buku]
Lebih lanjut, ia mengatakan, “Selain itu, koperasi, utamanya koperasi simpan pinjam, saat ini memasuki era baru dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang dengan tegas memberikan amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan. Tentu saja, tujuan akhirnya adalah agar peran dan usaha koperasi tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasarnya.”
[Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, penulis buku, saat mempresentasikan gagasannya]
Dalam buku tersebut, Dewi Tenty, lulusan doktor Universitas Padjadjaran itu memberikan kisi-kisi bahwa kunci dari terbitnya buku ini akan dibahas secara eksplisit mengenai bagaimana cara untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Pembahasan pertama akan membahas tentang koperasi sebagai pilar usaha kerakyatan yakni sebuah sistem ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan dan pedoman usahanya berdasar pada usaha bersama. Koperasi digital dibahas juga di pembahasan kedua, dimana koperasi di Indonesia akan di-rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. Peran pemerintah tentu menjadi harapan untuk memaksimalkan koperasi di bidang perekonomian bangsa sehingga perlu untuk dituangkan dalam pembahasan ketiga. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.