Koperasi dan UMKM | 03-Aug-2023
BUMIALUMNI.COM - Beberapa minggu lalu muncul kabar yang mengkhawatirkan pelaku usaha mikro, kecil, menengah tentang adanya pengenaan tarif merchant discount rate QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut bisa menimbulkan kerugian di pihak pelaku UMKM karena bisa memengaruhi keuntungan dan biaya produksi.
Namun dari informasi terbaru, penerapan kebijakan biaya merchant discount rate direvisi. Bank Indonesia mengungkapkan syarat toko/pedagang bisa gratis dari tarif QRIS yang berkaitan dengan nominal transaksi jual beli. Bank Indonesia menyatakan syarat penjual bisa dibebaskan dari tarif atau merchant discount rate QRIS apabila total nominal transaksi masih di bawah Rp100.000.
Baca juga:
“Penguatan kebijakan merchant discount rate QRIS segmen usaha mikro untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip Prfmnews.id. Menurut Gubernur BI, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 1 September 2023. Meski begitu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap akan dikenakan tarif merchant sebesar 0,3 persen.
Kebijakan tersebut, kata Gubernur BI, dilakukan dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Meski begitu, ada beberapa transaksi kategori khusus yang bebas dari biaya MDR yaitu yang terkait transaksi government to people seperti bansos. Selain itu juga ada kategori khusus people to government yaitu pembayaran pajak, paspor, donasi sosial, termasuk tempat ibadah. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.