Dete Bicara | 26-Sep-2023

TikTok Shop Dilarang: Ini Kata Dr. Dewi Tenty


BUMIALUMNI.COM — Hari ini, rencananya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan akan mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika telah sah, social commerce seperti TikTok Shop akan dilarang berjualan di Indonesia.


Tentang maraknya isu tersebut, tim redaksi menghubungi Dr. Dewi Tenty, seorang pemerhati koperasi dan UMKM Indonesia, founder UMKM Alumni, penulis buku tentang koperasi/UMKM, dan pencetus Lupba One Brand. Gagasannya memiliki karakter berbeda, dengan tinjauan kausalitatif, dan menarik. Mari kita simak.


Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn:


Fenomena TikTok Shop memang menjadi isu yang sebagian meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa di era pandemi, terjadi disrupsi atau perubahan besar-besaran menuju era digital. Pada saat pandemi, pemerintah juga mendorong UMKM untuk bertransformasi ke digital, khususnya berkenaan dengan promosi dan penjualan. Nah, di satu sisi, ternyata peralihan tersebut mungkin belum ditangkap secara menyeluruh oleh para pihak, karena harus kita ketahui, pada saat kita sudah menuju era digitalisasi, artinya kita sudah menuju dunia tanpa batas alias borderless. Waktu sebelum pandemi, banyak, ya, kita mendengar bahwa ada dumping atau harga-harga yang dijual di luar negeri lebih murah ketimbang yang dijual di dalam negeri yang waktu itu dilarang.


Dengan adanya digitalisasi, hal seperti dumping ini menjadi sulit untuk diawasi atau dibatasi karena digitalisasi itu berwatak borderless; karena sudah ada di dalam suatu era transaksi tersendiri. Nah, berefek negatif terhadap penjual UMKM di Indonesia, karena ternyata—ya sebenarnya ini termasuk dumping juga kalau misalnya harganya ternyata lebih murah daripada negara asalnya—terus terang ini sangat menggerus eksistensi dari produk UMKM di Indonesia. Ada beberapa pihak yang mengatakan, sebaiknya diatur tentang penjualan di TikTok supaya tidak mengurangi atau merugikan penjualan produk-produk UMKM di Indonesia.


Menurut saya, sebelum masuk ke dalam pengaturan penjualan, pertanyaan besarnya adalah mengapa barang-barang dari luar bisa lebih murah dijual dibanding dengan produk lokal di Indonesia? Kompetisinya (harganya—red) sangat jauh, tidak heran kalau pembeli lebih gandrung untuk mendapatkan barang-barang dari luar tersebut. Makanya, daripada mengatur penjualan, bagaimana kalau kita mengaca pada diri kita sendiri, kenapa saat ini produk-produk di Indonesia masih kalah bersaing dalam hal harga ketimbang produk negara lain.


Tentunya bukan rahasia lagi bahwa di China sendiri, kemudahan dalam mendapatkan bahan baku dan harga bahan baku yang disediakan oleh pemerintah untuk para UMKM itu menjadi sweetener tersendiri, mudah dan murah, ditambah lagi dengan kemudahan-kemudahan dalam proses transfer knowledge-nya, kemudian juga kemudahan dalam perpajakan, dan hal-hal lain yang membuat produk UMKM bisa lebih menekan ongkos produksinya.


Nah, kalau ongkos produksi sudah bisa ditekan, pastinya tidak akan sulit untuk bisa menjual produk tersebut dengan harga yang lebih murah. Jadi, jangan dilihat dari proses finalnya yaitu penjualannya, tetapi dimulai dari bagaimana suatu produk itu dibuat, dimulai dengan adanya kemudahan atau pangkasan untuk biaya produksi, dengan modal yang raw material-nya mudah dan murah. Itu tentunya akan lebih memudahkan UMKM untuk berkompetisi (terhadap produk luar negeri—red). Pada akhirnya, semua akan berujung pada penjualan, tetapi penjualannya tentu akan lebih kompetitif, apabila memang mereka sendiri sudah mengeluarkan biaya produksi yang lebih murah.


Kemudian kalau misalnya ada pengaturan, jangan sampai pengaturan itu menjadi berbalik karena yang namanya dunia perdagangan, apalagi di Internasional, ada asas reprositas, artinya apa yang kita terapkan akan juga diterapkan orang lain pada kita. Jadi jangan sampai kita memberatkan produk-produk luar untuk dapat dijual di Indonesia, jangan sampai nanti produk Indonesia akan mendapat perlakuan yang sama dari negara-negara yang seharusnya menjadi tujuan untuk produk Indonesia bisa diekspor ke sana secara secara konvensional maupun digital.


Baca juga:

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2025 | Powered by Bumi Alumni