Koperasi dan UMKM | 02-Oct-2023
BUMIALUMNI.COM — Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada seseorang dan badan usaha terkait dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pemungutan pajak penghasilan ini berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Rincian dari regulasi itu diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak, melalui Suryo Utomo menyatakan bahwa UMKM yang mengantongi pendapatan maksimal Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari pendapatan bruto. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021.
Baca juga:
Dilansir dari Detik.com (23/2), Suryo Utomo menjelaskan, “PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan untuk masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih."
Adapun cara melaporkan SPT Tahunan untuk UMKM secara online adalah sebagai berikut:
Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Lalu lakukan login.
Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk login.
Pilih menu lapor, lalu klik 'buat SPT'. Anda akan mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.
Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.
Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang terdaftar pada DJP.
Kemudian, klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".
Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.
Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' dan isi rekaman harta, utang dan anggota keluarga.
Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B.
Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C.
Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.
Lalu, pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Kemudian, pilih 'Ya'.
Jika tidak ada bukti potong yang direkam, silakan klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
Kemudian, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.
Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.
Jika telah rampung, klik unggah lampiran, pilih 'file .pdf' hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik 'submit'.
Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik 'OK'
Terakhir, pastikan Anda mengecek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.