Koperasi dan UMKM | 08-Nov-2023

Syarat Pendirian PT Perorangan UMKM



BUMIALUMNI.COM — Dengan adanya kebijakan pemerintah yang memudahkan pelaku UMKM mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, akan membuat pelaku usaha kecil memiliki kesempatan dalam meningkatkan usahanya. 


Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, kini pendirian PT perorangan bisa dilakukan oleh satu orang dengan besaran modal disetor berdasarkan keputusan pendirinya. Jumlah besaran modal pun tidak nol, modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah kepada Kementerian Hukum dan HAM.


PT perorangan ini hanya bisa didirikan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah untuk kategori usaha mikro dan kecil. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (PP No. 7/2021), disebut sebagai mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) atau ditentukan oleh hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Untuk kategori usaha kecil, kepemilikan modal usahanya lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). 


Baca juga: 

Syarat Pendirian 


Perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi syarat administratif pendirian PT perorangan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, perseroan ini disebut dengan PT UMK atau PT Perorangan. 


Adapun syaratnya adalah: 

  • WNI; mengisi formulir persyaratan pendirian dalam Bahasa Indonesia

  • Usia paling rendah 17 tahun

  • Cakap hukum

  • Menyetor modal dasar perseroan sebesar 25%. 

  • Menyerahkan bukti penyetoran kepada Kemenkum HAM paling lama 60 hari terhitung sejak (a) akta pendirian perseroan untuk Perseroan; atau (b) pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.


Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Kemudian, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.


Sebagaimana yang tertulis dalam syarat di atas tentang formulir pendirian, formatnya adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  5. Nilai nominal dan jumlah saham;

  6. Alamat Perseroan perorangan; dan

  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. 

(Barr)

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2025 | Powered by Bumi Alumni