Dete Bicara | 18-Dec-2023
Pasar digital memang tidak bisa dipungkiri, pascapandemi, kebiasaan masyarakat untuk melakukan transaksi digital masih berlangsung dan menjadi suatu kemudahan. Hal ini menjadi peluang, khususnya bagi para pelaku UMKM yang ingin menawarkan sekaligus menjual produknya secara online. Dari beberapa platform yang tersedia, ada di antaranya yang mempergunakan TikTok sebagai sarana promosi dan penjualan.
Digitalisasi memang menawarkan kemudahan, tetapi di dalamnya juga membuat semua kesempatan dan peluang terbuka lebar tanpa batas, baik batas wilayah penjual maupun pembeli atau borderless. Maraknya metode berjualan melalui TikTok Shop pernah merangsek pasar lokal Indonesia, para pedagang menjerit karena terlibas produk impor yang datang melalui transaksi online.
Melihat situasi seperti itu, pemerintah mengeluarkan Permendag 31 Tahun 2023, yang di dalamnya memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.
Baca juga:
Aturan tersebut dituangkan dalam Permendag Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi: "Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.”
Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud di atas, pelaku usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Tiktok kali ini kembali hadir dengan menggandeng Tokopedia, artinya TikTok sebagai suatu platform sosial media masih belum berubah menjadi platform penjualan digital. Ini artinya keberadaannya tidak jauh beda dengan media sosial lain yang sejatinya dilarang untuk berjualan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan batasan waktu selama 3 bulan kepada TikTok untuk berbenah diri, di sinilah ketegasan pemerintah kembali diuji, bisakah mengawasi dan mengontrol TikTok untuk taat pada aturan main yang sudah dibuat.
Bagi masyarakat sendiri, keberadaan TikTok mungkin membantu untuk mendapatkan barang sesuai kebutuhan, tapi di satu sisi, masyarakat harus diingatkan agar bersikap bijaksana dengan tidak meninggalkan produk lokal. Selaras dengan kondisi itulah, maka pemerintah harus meningkatkan porsi buy local pada platform TikTok supaya mencegah terjadinya peristiwa serupa yang mengakibatkan pelarangan operasi TikTok Shop di Indonesia
Dr. Dewi Tenty
Amsterdam — Paris, Desember 2023
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.