Koperasi dan UMKM | 19-May-2024

Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM dan PKL Ditunda


BUMIALUMNI.COM – Setelah muncul dua wacana tentang batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM dan PKL, kini muncul Keputusan dari Istana Negara yang menyatakan penundaan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Mulanya, produk  makanan dan minuman (mamin) harus sudah mengantongi sertifikat halal paling lambat pada Oktober depan. Namun kini diundur hingga Oktober 2026. Melalui staf ahlinya, Menkop UKM mengatakan penundaan ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Negara. Kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM dan pedagang kaki lima ditunda hingga 17 November 2026. Untuk UMKM makanan, minuman, obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik, produk rumah tangga, alat kesehatan, pemberlakuannya diundur.

Mengenai hal tersebut, pemerhati koperasi dan UMKM, Dr. Dewi Tenty memberi pandangannya. Ia menyambut baik atas penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. “Jika dilihat dari alasannya (red: penundaan) adalah alasan pencapaian yang tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Apabila ada sebuah kebijakan atau peraturan atau arahan, banyak yang lupa kalau segala sesuatu itu perlu disosialisasikan apalagi kegiatan yang memerlukan effort besar, misal dokumen, izin, penyesuaian izin usaha. Uji laboratorium itu bukan sesuatu yang instan sehingga hasil yang dikeluarkan itu adalah suatu legitimasi bahwa produk itu halal. Sertifikasi halal adalah bentuk kepercayaan dari masyarakat untuk konsumsi bahwa produk itu halal sesuai agama yang dianut, dalam hal ini Islam. Jadi itu tidak bisa main-main. Misal untuk konsumsi ayam potong bukan sekadar cara memotongnya, tapi juga cara menyimpannya tidak terkontaminasi, cara memasaknya juga tidak terkontaminasi bahan yang tidak halal. Dari A sampai Z itu harus kita clear-kan, baik dari bahan baku, proses maupun pengemasannya. Tentunya melihat kerumitannya tidak mungkin menjadi project instan. Budaya instan itu juga berbahaya, itu menjebak. Karena dikhawatirkan ada upaya menggunakan cara instan misal dengan pemalsuan logo, hanya karena untuk mencapai target, apalagi proses yang lama dan memakan biaya.”

Baca juga:

Multiplayer effect sertifikasi

Masih menurut perspektif Dr. Dewi Tenty, Perempuan yang juga notaris itu memaparkan sisi lain dari adanya sertifikasi halal. “Ini bicara bukan masalah pencapaian dikeluarkannya perizinan tapi ini adalah suatu keniscayaan bahwa produk yang dikeluarkan melalui perizinan dan sertifikat itu benar-benar produk yang layak dikonsumsi karena kehalalannya. Apabila Indonesia punya standarisasi halal yang bagus, teruji, itu secara langsung tak langsung akan membawa gerbong turis yang merasa nyaman kehalalannya untuk datang ke Indonesia sebagai destinasis wisata halal. Termasuk juga keuntungan dari sisi ekspor produk Indonesia yang karena sudah tergaransi kehalalannya. Sehingga multiplayer effect-nya banyak sekali. Saya menyambut baik diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM karena ini memberikan waktu yang cukup untuk pelaku UMKM khusunya bidang makanan, kosmetik, herbal, dan bahan kimia lainnya untuk bisa menyesuaikan dengan standarisasi dengan apa yang diatur dalam sertifikasi halal tersebut.” 

Seperti disampaikan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, penundaan tersebut memiliki beberapa tujuan yaitu untuk memberi waktu bagi pemerintah mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. Hal itu terkait fasilitas pembiayaan sertifikasi halal, pendataan layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal. Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMKM melalui program self declare yang dijadwalkan 1 juta sertifikat per tahun. (Ed:Barr)

 

 

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2023 | Powered by Bumi Alumni