Koperasi dan UMKM | 27-Aug-2022

Hindari Plagiarisme, UMKM Jabar Didorong Ber-HAKI

BUMIALUMNI.COM – Berdasarkan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik Jawa Barat tahun 2016, terdapat 4.630.247 UMKM di Jawa Barat. Dari 4,6 juta unit UMKM tersebut, tentu memiliki potensi nama produk yang setidaknya bisa menimbulkan penolakan saat mendaftarkan HAKI. Dalam upaya untuk mengamankan paten merek dagang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendorong agar pelaku UMKM mengurus sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal itu disampaikan oleh Sudjonggo, selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa barat.  


Dengan mendaftarkan merek ke HAKI maka pelaku UMKM lebih diuntungkan jika nanti ada plagiarisme yang bisa merugikan citra merek dagang yang sudah tahunan dirintis. Beberapa kerugian lainnya adalah cetakan kemasan yang telah dipesan, akun media sosial, alamat email, dan lain-lain. Yang lebih merugikan adalah perbedaan kualitas jika ada yang menyamai merek sehingga bisa mengurangi kesan produk di mata konsumen.


Baca juga:

“Pendaftaran ke HAKI memiliki banyak keunggulan. Selain mencegah plagiarisme, HAKI dalam bidang perdagangan bisa melindungi dari kemungkinan penggunaan hak miliknya yang tanpa izin.” kata Sudjonggo.


Kepemilikan sertifikat HAKI memiliki kegunaan bagi para eksportir supaya produknya terlindungi hukum, selain itu juga bermanfaat untuk legalitas produk agar lebih dipercaya oleh konsumen karena bisa meningkatkan kesan bonafit dalam produk.


Ia mengatakan, pendaftaran HAKI sendiri kini sudah mudah. Bahkan harga pendaftaran pun terjangkau. "Jadi, masyarakat tidak perlu takut, buka saja untuk perusahaan perseorangan, murah, kok, cuma Rp50 ribu, dan itu akan membentuk UMKM seluruh Indonesia," kata Sudjonggo.


Anjuran pentingnya pendaftaran HAKI juga datang dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran kekayaan intelektual (KI), di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.


Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi perlindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2025 | Powered by Bumi Alumni