Hukum | 29-Nov-2022

E-commerce Dijadikan Sarana Pemotong Pajak dari Para Pelapak

BUMIALUMNI.COM – Wacana pungutan pajak melalui lokapasar untuk pelapak UMKM mencuat di permukaan. Sampai saat ini masih sebatas usulan untuk dipertimbangkan karena tentu memerlukan analisis dan kajian yang melihat dari sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan langkah komunikasi dan sosialisasi tentang rencana tersebut terutama dalam hal kondisi ekonomi yang masih pada tahap pemulihan, infrastruktur, dan tarif (termasuk pengadministrasiannya). 


Dalam penelitian yang dilakukan peneliti pajak DDTC FRA mengungkap bahwa 49,35 persen pelaku UMKM tidak menginginkan jika e-commerce dijadikan sebagai alat pemungut pajak namun mayoritas pelaku UMKM lebih nyaman jika pajak dibayarkan sendiri kepada otoritas pajak. Hasil analisis lainnya mengatakan justru jika e-commerce dijadikan sarana untuk memotong pajak maka akan menurunkan partisipasi UMKM dalam program digitalisasi yang saat ini digencarkan pemerintah. 


Menurut DDTC FRA, Dirjen Pajak perlu mempertimbangkan tataran praktis pelaksanaannya dengan memperhatikan banyak faktor, terutama dari sisi pelaku usaha. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung, menyampaikan bahwa pemerintah sendiri sedang melakukan kajian mendalam tentang penunjukan e-commerce sebagai sarana pemotong pajak, termasuk menimbang beberapa hal teknis.


Baca juga:

Langkah tersebut dinilai bisa menurunkan partisipasi pelaku UMKM untuk bertransformasi dalam platform digital. Bahkan angkanya, menurut riset DDTC FRA, bisa mencapai 26 persen yang disebabkan oleh adanya kecenderungan pelaku usaha bermigrasi ke platform penjualan lainnya seperti media sosial dan toko luring. Dampaknya adalah, pelaku UMKM bisa kembali pada situasi shadow economy atau ekonomi informal yang akan membuat pungutan pajak dari sektor UMKM menurun.


Bukan Hal Baru


Sebenarnya wacana tentang pungutan pajak di dalam perdagangan sistem elektronik sudah lama ada dengan diketoknya regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beda dengan wacana baru di atas, ruang lingkup aturan itu adalah pungutan pajak (PPN) kepada pelaksana perdagangan elektronik (e-commerce).


PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.


Menurut peraturan pemerintah tersebut yang dimaksud Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan atau data elektronik; Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Berita terkait

|

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.

SEKILAS

Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.

Copyright © 2025 | Powered by Bumi Alumni