Hukum | 19-Dec-2022
BUMIALUMNI.COM – Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.LM, Ph.D angkat bicara tentang situasi perkoperasian di Indonesia dalam acara Seminar & Eksebisi Koperasi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Bumi Alumni. Dengan gaya yang selalu menarik, Prof. Susi memaparkan materinya dengan komprehensif, disertai argumentasi filosofis dan analisis perundang-undangan. Berikut uraian argumentasi menarik dari Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.LM, Ph.D:
“Pandangan saya terhadap koperasi diatur dalam RUU P2SK, namun saya tidak akan menjawab langsung pertanyaan itu karena harus melihat secara komprehensif terlebih dahulu. Dari informasi yang saya terima ternyata RUU P2SK telah disahkan dengan pembahasan yang tak lebih dari 2 bulan. Oleh karena itu, ada 2 pertanyaan yang ingin saya ajukan dalam seminar ini yaitu (1) apakah metode omnibus itu tepat digunakan untuk meningkatkan peran koperasi? (2) bagaimana pengaturan koperasi dalam undang-undang yang baru ini?
Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus berangkat dari filosofi koperasi, dan karena filosofi koperasi, maka kita harus membahas konsep koperasi yang diangkat Bung Hatta. Bung Hatta mengatakan, hanya dengan koperasi, perekonomian rakyat yang melarat itu dapat dibangun, kemiskinan dapat diubah. Bung Hatta memandang bahwa koperasi sebagai sarana untuk dapat memperkuat ekonomi rakyat yang lemah. Pendapat Bung Hatta ini sejalan dengan ILO, khususnya komisi promosi koperasi yang menyatakan, koperasi itu berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Oleh karena itu, ILO menyetujui resolusi tahun 2002 yang berisikan pernyataan pentingnya keberadaan koperasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan, mobilisasi sumber daya, menggerakkan investasi, dan berkontribusi terhadap perekonomian. Itu adalah tataran das solen atau idealnya. Oleh karena itu kalau kita kembali kepada Pasal 33 UUD 1945, maka perekonomian disusun bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Penggunaan metode omnibus masih meninggalkan perdebatan akademik. Titik utama perdebatan itu adalah bagaimana menggabungkan materi muatan yang sedikit memiliki relasi namun lebih banyak yang tidak memiliki relasi satu sama lain seperti Undang-Undang Ciptaker. Perdebatan dalam metode omnibus perlu pertimbangan lain, misal, dalam kaitan dengan implikasi undang-undang ini. Oleh karena itu, UU P2SK, yang kita tidak tahu naskah akademiknya, apa dampaknya, dengan menggunakan omnibus, apa implikasinya terhadap koperasi.
Baca juga:
Kemudian pertimbangan lainnya adalah area hukum dan tingkat pembangunan atau perkembangan negara. Metode omnibus memang digunakan juga di negara maju atau berkembang, tetapi penggunaannya tidak sedestruktif penggunaan omnibus di negara-negara berkembang. Dalam pandangan saya, penggunaan omnibus itu destruktif. Di Belgia, ada omnibus, tapi mereka melarang penggunaan omnibus dalam bidang/kluster tentang anggaran, terlihat ada limitasi dalam menggunakannya. Di Israel, pada satu masa, mahkamah agung Israel membiarkan parlemen menggunakan metode omnibus, tetapi ketika telah ketiga kalinya diajukan pengujian, maka mahkamah agung-nya mengatakan, cukup sudah menggunakan metode omnibus untuk semua bidang/kluster. Artinya, dari pengalaman Belgia dan Israel, penggunaan omnibus harus digunakan secara berhati-hati.
Kemudian, pertimbangan hukum juga memerlukan pengukuran. Area hukum tersebut harus dilihat dari lensa yang lebih luas yaitu dari lensa demokrasi, lensa separation of power, lensa prinsip negara hukum, dan legislatif output. Dalam prosedur pembuatan omnibus, beberapa pihak ada yang dibatasi keterlibatannya, inilah yang bisa menyebabkan kerugian di tingkat masyarakat. Koperasi, misalkan, apakah perkumpulan-perkumpulan koperasi didengar ketika akan diatur menjadi materi muatan ke dalam UU P2SK.”
Lalu, apakah tepat mengatur koperasi dalam UU P2SK?
“Konsep entitas koperasi yang dielaborasi berdasarkan pendapat berbagai ahli dan rujukan internasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dirumuskan antara lain adalah: merupakan kumpulan-kumpulan orang yang secara sukarela dan memiliki kesamaan latar belakang/pandangan atau setidaknya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, kemudian juga organisasi yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Kita mengenal filosofi koperasi adalah dari dan untuk anggota. Sebaik-baiknya pengaturan koperasi harus sesuai dengan politik hukum koperasi yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, dan jika diatur dalam undang-undang yang memiliki materi muatan berbeda, apakah politik hukum akan terjamin di dalam undang-undang tersebut (?); dan ketika akan dilakukan afirmasi, dapat diakomodasi oleh undang-undang yang menggunakan metode omnibus (?)
Lalu ada pertanyaan lagi tentang bagaimana kedudukan antara Undang-Undang Koperasi dengan Undang-Undang P2SK, khusus mengenai koperasi, mana yang menjadi lex specialis, mana yang menjadi lex generalis. Contohnya, Pasal 1 angka 17 yang mengubah pengertian koperasi dari Undang-Undang Nomor 25 dan 92 yang kemudian diubah oleh Undang-Undang P2SK tersebut.
Sebagai penutup, yang pertama adalah pentingnya meletakkan koperasi dalam kerangka demokrasi ekonomi yang tak bisa ditawar-tawar karena dalam Pasal 33 UUD 1945, Bung Hatta dan Bung Karno mengatakan bahwa Indonesia bukan hanya sekadar menganut demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Sehingga, pengakuan hak setiap warga negara untuk memperoleh kebutuhan dasarnya secara layak seperti kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Lalu tentang pengakuan terhadap persamaan ekonomi yaitu bahwa seseorang berhak memperoleh kesejahteraan sebaik-baiknya, sebagaimana yang diperoleh orang lain. Dan demokrasi ekonomi tidak memperkenankan timbulnya kesenjangan atau ketimpangan dimana satu pihak mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan yang lain.”
(Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.