Dete Bicara | 12-Feb-2024
BUMIALUMNI.COM — Regulasi sertifikasi halal untuk UMKM dan PKL telah diluncurkan. Batas waktunya hingga 17 Oktober 2024. Sebenarnya, sertifikasi halal ini, menurut pegiat UMKM dan pemerhati koperasi Indonesia, Dr. Dewi Tenty, dapat menguntungkan pariwisata Indonesia. Ia menjelaskan, “Kemenag mewajibkan pedagang makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini diatur dalam PP tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Satu hal yang menarik adalah ternyata Indonesia, dengan penduduk muslim terbanyak dunia, belum memasuki 10 destinasi halal dunia. Kenapa bisa begitu, kemungkinan inilah jawabannya.”
Tentang tujuan destinasi halal dunia, ia memberikan contoh, “Sekarang kita, kan, tahu kalau turis-turis itu tidak hanya masuk ke segmen menengah atas tapi ada juga yang low budget (backpacker). Nah, turis ini akan masuk ke street food atau pasar-pasar yang tidak memiliki sertifikat halal. Ini mungkin yang harus diperhatikan supaya Indonesia bisa masuk dalam 10 destinasi halal dunia.”
“Ini jadi menarik dan membuat masyarakat menjadi percaya bahwa yang dibeli adalah produk halal. Hanya saja cara atau prosesnya, karena ini melibatkan UMKM dan PKL maka caranya harus simpel, mudah, tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk soal ketentuan harga agar gratis.” lanjut Dr. Dewi Tenty.
Baca juga:
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham juga berpesan agar para pelaku usaha tak perlu khawatir. Sebab, Aqil mengatakan saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare. Hal ini sebagai langkah untuk memudahkan pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dengan adanya regulasi ini, menurut Dr Dewi Tenty, justru bisa jadi magnet apabila mereka memiliki sertifikat halal, tentu para pembeli menjadi tidak khawatir untuk membelinya. “Nah, kita tahu ada 3 kelompok yang wajib memiliki sertifikat halal yaitu pedagang produk makanan-minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, terakhir produk hasil sembelih dan pemilik jasa penyembelihan. Ketiga kelompok pedagang itu harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.”
“Kalau di Eropa, khususnya London, kita melihat gerai-gerai halal meat, itu dideskripsikan dari cara penyembelihan dan penyimpanannya memperhatikan koridor halal.” tuturnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan jika tidak memenuhi sertifikasi sampai tanggal 17 Oktober, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan PP Nomor 39 tahun 2021. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.