Hukum | 29-Dec-2022
BUMIALUMNI.COM – Dalam rangka menguatkan pengawasan
koperasi, terutama akuntabilitasnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk
Otoritas Pengawasan Koperasi. Pembentukan otoritas tersebut dimasukkan dalam
Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) masih
menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan
UU Nomor 25 Tahun 1992. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) mengatakan,
berbagai isu yang dipetakan dalam draf tersebut mencakup ketentuan modal, pola
tata kelola, perluasan lapangan usaha, dan penguatan ekosistem perkoperasian.
Melalui Instagram resminya, @kemenkopukm, menyatakan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap KSP tentu harus dilakukan tanpa menghilangkan jati diri Koperasi dimana manfaatnya berputar dari, oleh, dan untuk kesejahteraan anggotanya. Selain itu, pembahasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pun terus dilakukan beriringan dengan hadirnya OPK di RUU Perkoperasian yang harapannya masuk dalam rangka agenda pembahasan DPR RI di tahun 2023.
Baca juga:
Kemenkop UKM memastikan bahwa keberadaan Otoritas Pengawasan Koperasi
(OPK) akan independen dan multipihak, yang strukturnya terdiri dari perwakilan
Kemenkop UKM, gerakan Koperasi, dan stakeholder lainnya.
Beriringan dengan UU PPSK
Tentang keberadaan koperasi yang diawasi oleh OJK dalam UU Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, merupakan Koperasi existing yang berada di sektor keuangan dan bersifat open loop.
Lembaga pengawasan yang diklaim independen (tidak di bawah kedeputian) akan memiliki kewenangan dan tugas seperti OJK antara lain dalam hal perizinan, pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk memiliki wewenang mencabut izin usaha simpan pinjam dalam koperasi. (Ed:Barr)
Follow media sosial kami untuk mendapatkan produk terbaik, informasi, pengalaman menarik dan inspiratif.
Kami adalah e-commerce hybrid, sebuah rumah untuk memasarkan produk UMKM Indonesia kualitas terbaik. Nikmati produk kuliner, fashion, kriya, minuman herbal, dan jasa. Juga rubrik Inspiring Life, Jurnal & Peraturan, Berita.